Page 68 - Demo
P. 68
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA45sekadar hak menyerahkan daftar nama saksi, tetapi hak agar proses benar-benar mendengar dan menguji.Mahkamah juga memberi alasan normatif yang tajam yakni terkait pengaturan/pengertian saksi dalam pasal-pasal yang diuji menimbulkan multitafsir dan melanggar asas lex certa serta lex stricta yang penting dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Dalam konteks hukum acara pidana, multitafsir dapat menjadi sumber ketidakpastian hukum karena pihak yang berhadapan adalah aparat negara yang memiliki kewenangan memeriksa dan individu yang membutuhkan perlindungan. Di sini Mahkamah menempatkan ketidakjelasan norma sebagai ancaman yang memungkinkan aparat memilih tafsir yang membatasi hak tersangka maka akan merusak jaminan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, pembacaan Mahkamah atas pasal-pasal KUHAP tidak berhenti pada %u201capa maksud pembentuk undang-undang%u201d, tetapi pada %u201cbagaimana norma bekerja%u201d dalam relasi kuasa negara%u2013warga.Dari landasan di atas, Mahkamah tiba pada kesimpulan bahwa ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan saksi/ahli yang menguntungkan (Pasal 65 jo. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP 1981) harus ditafsirkan dapat dilakukan tidak hanya di persidangan, tetapi juga di tahap penyidikan. Menegasikan hak itu pada tahap penyidikan dan membatasinya hanya pada pengadilan dianggap Mahkamah sebagai pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Dengan rumusan ini, Mahkamah melakukan koreksi terhadap argumen yang sering dipakai untuk mengelak yakni; %u201cnanti di persidangan saja.%u201d Bagi Mahkamah, due process tidak boleh ditunda. Penyidikan adalah tahap yang

