Page 69 - Demo
P. 69
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA46menentukan arah perkara dalam penetapan tersangka, konstruksi peristiwa, dan penentuan apakah perkara layak dilimpahkan.90 Jika hak menghadirkan saksi/ahli yang menguntungkan dipangkas pada tahap penyidikan, maka keseimbangan prosedural akan timpang sejak awal. Equality of arms, meski tidak disebut eksplisit, sebenarnya menjadi nafas putusan bahwa pihak yang berhadapan dengan negara harus diberi kesempatan pembelaan yang efektif sejak proses mulai mengikatkan dirinya.91Namun Mahkamah juga mengingatkan bahwa hak mengajukan saksi/ahli bukan untuk menghalangi penegakan hukum pidana. Ada batas kewajaran dan kepentingan hukum masyarakat yang diwakili negara. Catatan ini penting karena menunjukkan Mahkamah tidak sedang melegitimasi permainan prosedur, tetapi memulihkan due process tanpa menutup mata pada kebutuhan penegakan hukum.Akhirnya Mahkamah menyimpulkan bahwa pasalpasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai termasuk pula %u201corang yang dapat memberikan keterangan %u2026 yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.%u201d Di sini Mahkamah memilih teknik konstitusional bersyarat yang dapat diartikan bahwa norma tetap berlaku, tetapi maknanya diwajibkan mencakup jenis saksi yang relevan meski tidak memenuhi formula %u201clangsung mengalami peristiwa pidana%u201d. Selebihnya ditolak.90. Agusta and Umara, %u201cKONSTRUKSI PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Putusan Nomor.%u201d91. Susilo and Rafi, %u201cPendekatan Favor Defensionis dalam Merealisasikan Hak Terdakwa untuk Menghadirkan Saksi Atau Ahli.%u201d

