Page 72 - Demo
P. 72


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA49rapat, surat-menyurat, dan arsip keputusan, bukan semata dalam memori inderawi seseorang.94Dengan demikian, KUHAP 2025 menggeser makna saksi dari semata berlandaskan pengalaman langsung menuju pemahaman saksi dengan relevansi informasi. Hal ini selaras dengan ide dasar pembuktian modern: yang menentukan bukan apakah seorang saksi menyaksikan tindak pidana secara inderawi, melainkan apakah keterangan (termasuk data/informasi yang ia kuasai) berkaitan dengan fakta yang dipersoalkan dan dapat diuji secara prosedural di hadapan forum peradilan.95Lebih jauh rekonstruksi definisi ini selanjutnya dikuatkan dengan adanya pasal yang mengaturterkait dengan kewajiban aparatur. Pasal 35 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025 menegaskan:Pasal 35(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (2) Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.Secara doktrinal, norma ini menggeser diskursus dari tersangka berhak menjadi %u201cpenyidik berkewajiban%u201d. Dalam hal ini telah terjadi pergeseran paradigma due process94. Rafi Muhammad Ave, %u201cPasal 1 Angka 47 KUHAP Baru%u202f: Perluasan Terhadap Definisi Saksi,%u201d MARINews, December 10, 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pasal-1-angka-47-kuhap-baru-perluasanterhadap-definisi-0Fs#:~:text=Pasal%201%20Angka%2047%20KUHAP%20Baru%20:%20Perluasan%20Terhadap%20Definisi.95. Madina Nusrat, %u201cMengapa Publik Waspadai KUHAP Baru?,%u201d Harian Kompas, November 24, 2025, https://www.kompas.id/artikel/mengapapublik-waspadai-kuhap-baru.
                                
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76