Page 73 - Demo
P. 73
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA50dimana hak pembelaan tidak cukup menjadi deklarasi moral, tetapi harus dipasang sebagai kewajiban prosedural yang dapat diuji, ditagih, dan%u2014dalam desain yang ideal%u2014memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan.96Dari perspektif equality of arms kewajiban penyidik ini penting untuk ditegaskan dalam undang-undang guna mencegah ketimpangan struktural pada tahap pra-ajudikasi. Tahap pra-ajudikasi adalah fase yang paling menentukan nasib seseorang yang akan membentuk narasi awal perkara, pilihan pasal, konstruksi kronologi, hingga kerangka dakwaan.97Apabila sejak penyidikan tersangka dapat memaksa (dalam arti hukum) agar saksi yang diajukan saksi untuk diperiksa dan dicatat, maka BAP tidak lagi menjadi satu sisi pandangan penyidik saja, melainkan mulai mendekati rekam jejak pemeriksaan yang lebih dialogis, lebih seimbang, dan lebih dapat diuji.Selain itu, ditegaskan pula dalam BAB VI terkait Hak Tersangka dan Terdakwa khususnya pada Pasal 142 huruf (o) bahwa Tersangka atau Terdakwa berhak:%u201cmengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus%u201dKetentuan Pasal 142 huruf (o) KUHAP menegaskan bahwa hak pembelaan tidak dibatasi pada forum persidangan, melainkan melekat sejak seseorang berada dalam posisi sebagai subjek yang diperiksa oleh negara. Rumusan frasa %u201cmengusahakan dan mengajukan%u201d dapat dipahami sebagai dua pengertian. Pertama, dimensi inisiatif aktif dari Tersangka/96. Ryan C. Williams, %u201cThe One and Only Substantive Due Process Clause,%u201d The Yale Law Journal 120, no. 3 (2010): 408%u2013512.97. James Q. Whitman, %u201cEquality in Criminal La The Two Divergent Western Roads,%u201d Journal of Legal Analysis 1, no. 1 (January 2009): 119%u201365, https://doi.org/10.4159/jla.v1i1.8.

