Page 71 - Demo
P. 71
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA48negara mendefinisikan saksi pada akhirnya menentukan apakah hukum acara pidana bekerja sebagai mesin kontrol kejahatan (crime control) semata, atau sebagai sistem yang menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan martabat manusia melalui prosedur yang adil (due process).93Pergeseran itu kini tampak lebih eksplisit dalam KUHAP 2025 yang dapat dibaca pada Pasal 1 angka 47 KUHAP 2025 sebagai berikut:%u201cSaksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.%u201dRumusan ini melakukan dua hal sekaligus. Pertama, tetap mempertahankan model klasik (saksi inderawi langsung) sebagai kategori yang tetap sah. Kedua, dan ini yang paling menentukan, dengan menambahkan kategori baru yakni orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi terkait perkara untuk seluruh rangkaian proses (penyelidikan sampai persidangan). Tambahan frasa %u201cdata dan/atau informasi%u201d merupakan pengakuan normatif bahwa dalam perkara modern%u2014terutama tindak pidana berbasis sistem, korporasi, kebijakan publik, teknologi, atau transaksi elektronik%u2014kebenaran sering kali berada dalam jejak data, dokumen, komunikasi, log sistem, notulensi 93. Ashford and Risinger, %u201cPresumptions, Assumptions, and Due Process in Criminal Cases.%u201d

