Page 74 - Demo
P. 74
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA51Terdakwa untuk menghadirkan sumber keterangan yang relevan. Kedua, adanya jaminan prosedural bahwa inisiatif itu tidak boleh dihentikan oleh sikap sepihak aparatur. Di titik ini, KUHAP 2025 berusaha mengoreksi patologi klasik dalam praktik pra-ajudikasi bahwa hak pembelaan sering diperlakukan sebagai kemewahan prosedural yang baru layak dipertimbangkan ketika perkara sudah berada di pengadilan, padahal arah perkara kerap ditentukan sejak penyidikan.98Jika Pasal 142 huruf (o) dibaca bersama Pasal 35, maka terlihat bahwa pembentuk undang-undang sengaja membangun rekonstruksi mengenai saksi yang lebih adil dimana hak tersangka/terdakwa (rights-based) dipasangkan dengan kewajiban penyidik (duty-based). Kombinasi ini penting untuk memindahkan due process dari sekadar etika peradilan menjadi mekanisme yang operasional. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya mengakui prinsip equality of arms secara abstrak, tetapi mulai memformalkannya dalam tata kerja penyidikan. Hal ini memberikan pengertian bahwa tersangka/terdakwa bukan sekadar objek pemeriksaan, melainkan pihak yang memiliki posisi prosesual untuk mengajukan sumber keterangan yang dapat membongkar prasangka, menguji konstruksi kronologi, atau bahkan menghentikan perkara sejak awal bila bukti yang diajukan bersifat exculpatory.KesimpulanRekonstruksi makna saksi dalam KUHAP 2025 merupakan norma yang sengaja disusun berdasarkan 98. Karisna Mega Pasha, %u201cHak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana,%u201d Hukum Online, January 8, 2026, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-saksi-dalam-perkara-pidana-lt5394538dd600b/.

