Page 76 - Demo
P. 76
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA53pada deklarasi normatif, melainkan bekerja dalam tindakan institusional yang konkret sejak tahap pra-ajudikasi. Secara struktural, norma tersebut mengurangi risiko proses penyidikan berkembang menjadi narasi sepihak aparat, sebab Berita Acara Pemeriksaan tidak lagi semata menyerap konstruksi pembuktian yang memberatkan, melainkan membuka kanal bagi pembentukan catatan pemeriksaan yang lebih seimbang dan dapat diuji. Dalam kerangka equality of arms, kewajiban memeriksa saksi yang diajukan tersangka berfungsi sebagai mekanisme koreksi dini terhadap ketimpangan relasi negara%u2013warga yang secara inheren hadir dalam hukum pidana, terutama ketika proses pra-ajudikasi kerap menjadi penentu arah dakwaan dan corak pembuktian di persidangan.Pada akhirnya, rekonstruksi saksi dalam KUHAP 2025 dapat dibaca sebagai bentuk institusionalisasi dan penegasan atas rasionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menolak pembacaan sempit tentang saksi yang berpotensi menutup ruang pembelaan, terutama bagi saksi alibi, saksi a de charge, serta pihak-pihak yang relevan karena menguasai informasi atau data perkara. Integrasi definisi saksi (Pasal 1 angka 47), kewajiban penyidik (Pasal 35), dan jaminan hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi/ahli (termasuk Pasal 142 huruf (o)) membentuk desain yang lebih koheren guna memperkuat kontrol prosedural atas kewenangan koersif negara, dan menjamin bahwa pembuktian berkembang secara lebih adil serta dapat dipertanggungjawabkan. KUHAP 2025 tidak hanya menghadirkan pembaruan konseptual, melainkan juga membuka fase baru penguatan due process of law dalam praktik peradilan pidana Indonesia%u2014di mana kebenaran dan keadilan tidak diproduksi oleh satu suara, melainkan diuji melalui prosedur yang imparsial dan setara.

