Page 70 - Demo
P. 70
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA47Putusan ini memiliki konsekuensi bahwa definisi saksi KUHAP tidak boleh lagi dipakai untuk menutup saksi alibi dan saksi lain yang relevan bagi pembelaan. Lebih jauh kewajiban pemanggilan dan pemeriksaan saksi/ahli yang menguntungkan harus diakui juga pada tahap penyidikan dan aparat tidak dapat menolak dengan alasan tidak relevan sebelum saksi/ahli didengar. Inilah desain due process versi Mahkamah Konstitusi yang sejalan dengan gagasan Yusril yang bukan sekadar hak formal, melainkan hak yang bekerja dalam prosedur.Rekonstruksi SaksiGagasan Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon dalam perkara 65/PUU-VIII/2010 mengenai perluasan makna saksi dalam KUHAP ternyata diadopsi dalam KUHP Baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). KUHAP 2025 ini diposisikan sebagai kodifikasi prosedural baru yang menggantikan KUHAP 1981, dan secara resmi diumumkan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.92 Di antara pembaruan yang paling doktrinal ialah rekonstruksi makna saksi. Pergeseran ini penting karena saksi adalah simpul utama pembuktian sehingga bukan hanya alat bukti, tetapi juga pintu masuk bagi perlindungan hak tersangka/terdakwa, keseimbangan proses (equality of arms), dan pencegahan prasangka institusional pada tahap pra-ajudikasi. Dengan kata lain, cara 92. Iqbal Basyari, %u201cKUHP Dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari, Kejagung Siapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan,%u201d Harian Kompas, December 31, 2025, https://www.kompas.id/artikel/kuhp-dan-kuhap-baru-berlaku-2-januari-kejagung-siapkan-pedoman-teknis-pelaksanaan.

