Page 66 - Demo
P. 66
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA43Namun Mahkamah tidak berhenti pada pembacaan teks. Mahkamah juga menguji dampak pembacaan itu terhadap hak pembelaan yang dijamin KUHAP sendiri melalui Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP. Mahkamah berpendapat bahwa pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26%u201327 KUHAP 1981. Mengapa? Karena syarat %u201cmendengar, melihat, mengalami sendiri%u201d bisa berubah menjadi pembatasan yang baik tetapi dapat juga menghilangkan kesempatan tersangka/terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan.Argumen Mahkamah menjelaskan bahwa konteks pembuktian dalam perkara pidana bukan hanya %u201capakah terdakwa melakukan perbuatan%u201d tetapi juga %u201capakah peristiwa pidana benar-benar terjadi%u201d dan %u201capakah keterlibatan terdakwa terbukti%u201d.86 Dalam konteks ini, saksi alibi menjadi penting. Saksi alibi sering justru tidak menyaksikan tindak pidana, sebab posisinya membuktikan bahwa pada waktu kejadian terdakwa berada di tempat lain atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Jika definisi saksi dipaku pada %u201cmenyaksikan peristiwa pidana%u201d secara langsung, saksi alibi akan tersingkir bukan karena tidak relevan, melainkan karena tidak memenuhi formula tekstual %u201cmelihat/mendengar/mengalami tindak pidana%u201d.Mahkamah menyatakan perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26%u201327 KUHAP 1981 tidak meliputi saksi alibi, dan secara umum mengingkari keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi menguntungkan (a de charge), misalnya saksi yang diperlukan untuk mengklarifikasi 86. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

