Page 62 - Demo
P. 62


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA39memberi kanal koreksi pada tahap lain. Oleh karena itu, dalil kerugian konstitusional yang seolah-olah final di tahap penyidikan dianggap terlalu cepat%u2014prematur.Di luar disiplin normatif, Pemerintah menambahkan argumen kebijakan yang tegas bahwa dalam praktik, permintaan pemanggilan saksi meringankan sering dijadikan modus untuk menunda akselerasi penyidikan. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dan memerintahkan kewajiban memeriksa saksi/ahli yang diajukan tersangka tanpa ruang penilaian, maka penyidikan%u2014terutama perkara korupsi%u2014berpotensi mudah diperlambat melalui strategi administratif yakni tambahkan saksi lagi, tambah ahli lagi, perlu pemeriksaan ulang, perlu pendalaman, perlu jadwal baru.78 Bagi Pemerintah, ini bukan sekadar urusan teknis melainkan dapat mengganggu agenda penegakan hukum yang sedang giat, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap keadilan.DPR mengemas kekhawatiran serupa dalam kerangka Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum yang adil bukan hanya milik tersangka, tetapi juga milik korban dan masyarakat luas. Bila semua saksi meringankan harus diperiksa tanpa seleksi relevansi, maka tersangka yang dalam faktanya melakukan tindak pidana bisa terlepas dari jerat hukum hanya karena proses tidak efektif, bukan karena ia benar-benar tidak bersalah.79 Dalam perspektif DPR, kondisi semacam itu justru meniadakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Maka, 78. Yasin Ramadhan, %u201cKewajiban Penyidik dalam Memanggil dan Memeriksa Saksi A De Charge.%u201d79. Pramesthi Dyah Sitoresmi, %u201cHak Terdakwa Menghadirkan Saksi yang Meringankan (A De Charge) dalam Persidangan Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 71/Pid.B/2015/PN.BAU),%u201d Verstek 6, no. 3 (2018): 214%u201327.
                                
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66