Page 60 - Demo
P. 60


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA37baik bagi tersangka maupun masyarakat.Pemerintah mengakui bahwa pada prinsipnya saksi meringankan dapat diminta dalam penyidikan. Tetapi kewajiban memeriksa itu harus ditempatkan dalam desain KUHAP dimana saksi yang diminta tetap harus memenuhi karakter saksi yang relevan dan sesuai definisi. DPR menggarisbawahi catatan yang menentukan bahwa penolakan penyidik bisa dibenarkan jika ada alasan yang cukup memadai, terutama jika saksi yang diajukan tidak terkait dengan peristiwa pidana, tidak memiliki pengetahuan langsung, atau berpotensi hanya menjadi instrumen pengaburan.Di belakang argumen ini tersembunyi satu kegelisahan institusional bahwa jika %u201cwajib%u201d dimaknai absolut, maka penyidikan menjadi proses yang dapat dikendalikan oleh pihak yang disidik.74 Dalam perkara kompleks%u2014terutama white collar crime seperti korupsi%u2014relevansi saksi sering kabur, jejaring sosial-politik luas, dan jumlah figur yang secara sosial dianggap mengetahui bisa tak terbatas. Tanpa ruang seleksi, penyidikan dapat berubah menjadi parade pemanggilan nama, bukan pencarian fakta. Karena itu DPR menekankan perlunya kejelian penyidik untuk menilai keterkaitan saksi dengan peristiwa pidana, agar penyidikan tidak jatuh ke dalam jebakan strategi lepas dari jerat hukum melalui banjir saksi.Salah satu argumen paling penting dari Pemerintah adalah bahwa sekalipun pada tingkat penyidikan saksi tertentu tidak diperiksa, KUHAP menyediakan ruang yang 74. Prasetya Tunjung Novanto, Yosef Sri Bima Putra, and Yusuf Rachmadiansyah, %u201cAnalisis Yuridis Mengenai Upaya Terdakwa dalam Pembuktian Dengan Menghadirkan Saksi A De Charge dan Implikasi terhadap Putusan yang Dijatuhkan dalam Perkara Pemalsuan Surat,%u201d Verstek 2, no. 3 (2014): 152%u201359.
                                
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64