Page 64 - Demo
P. 64


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA41prosedur yang rasional, disiplin evidensial yang ketat, dan keseimbangan kepentingan individu%u2013publik.Ratio DecidendiDari keseluruhan dalil Pemohon, keterangan Pemerintah, DPR, dan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi menyederhanakan medan sengketa menjadi empat masalah hukum yakni (i) pengertian saksi; (ii) permohonan pengajuan saksi oleh tersangka/terdakwa; (iii) pemanggilan saksi; dan (iv) kewenangan menilai relevansi kesaksian. Empat isu ini bukan empat pulau terpisah melainkan sebagai satu rangkaian. Adapun definisi saksi akan menentukan hak mengajukan saksi; hak mengajukan saksi akan menentukan kewajiban pemanggilan dan pemeriksaan; dan semua itu berujung pada pertanyaan %u201csiapa menilai relevansi%u201d dalam koridor due process of law.81Mahkamah, menegaskan terkait filsafat dasar hukum acara pidana bahwa hukum acara pidana adalah perangkat norma yang menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dan negara.82 Tetapi keseimbangan ini tidak lahir dari keadaan setara melainkan lahir dari ketimpangan yang melekat dalam hukum pidana. Di hadapan proses pidana, individu/masyarakat yang berhadapan langsung dengan negara dan hubungan ini menempatkan individu pada posisi lebih lemah.83 Karena 81. ASh, %u201cAturan Saksi dalam KUHAP Dinilai saling Bertentangan.%u201d82. Jennifer Hendry and Colin King, %u201cExpediency, Legitimacy, and the Rule of La A Systems Perspective on Civil/Criminal Procedural Hybrids,%u201d Criminal Law and Philosophy 11, no. 4 (December 2017): 733%u201357, https://doi.org/10.1007/s11572-016-9405-6.83. John C. Goodman and Philip Porter, %u201cIs the Criminal Justice System Just?,%u201d International Review of Law and Economics 22, no. 1 (July 2002): 25%u201339, https://doi.org/10.1016/S0144-8188(02)00066-2.
                                
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68