Page 75 - Demo
P. 75


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA52argumentasi hukum Prof Yusril Ihza Mahendra dalam perkara 65/PUU-VIII/2010. Hal ini ditandai dengan lahirnya pergeseran paradigmatik yang signifikan dari definisi saksi yang semata-mata berorientasi pada pengalaman inderawi langsung menuju definisi yang menekankan relevansi informasi bagi pembuktian. Rumusan Pasal 1 angka 47 KUHAP 2025 bukan hanya mempertahankan model klasik saksi yang %u201cmendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri%u201d, melainkan secara sadar menambahkan kategori baru berupa %u201corang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi%u201d yang berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, definisi saksi dalam KUHAP 2025 mengafirmasi bahwa yang menentukan kualitas kesaksian bukan semata %u201ckedekatan inderawi%u201d terhadap peristiwa pidana, melainkan hubungan faktual-informatif yang dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan terbuka di bawah kontrol prosedural. Pada titik ini, definisi saksi tidak lagi diperlakukan sebagai pagar sempit yang membatasi hak pembelaan, melainkan sebagai instrumen untuk memperluas akses terhadap kebenaran materiil tanpa mengorbankan standar pembuktian yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan .Lebih jauh, KUHAP 2025 mempertegas bahwa rekonstruksi konsep saksi tersebut bukan hanya bersifat definisional, tetapi juga operasional melalui penguatan kewajiban aparatur penegak hukum. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka serta mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan menunjukkan pergeseran tegas dari %u201chak%u201d menjadi %u201ckewajiban prosedural%u201d yang dapat ditagih secara hukum. Dalam perspektif due process of law, perubahan ini penting karena menjadikan hak pembelaan tidak berhenti 
                                
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79