Page 49 - Demo
P. 49
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA26KUHAP kehilangan watak negara hukumnya dan kembali ke logika kontrol-kejahatan ala kolonial.Jika Prof. Eddy menguatkan dari sisi metodologi interpretasi dan doktrin pembuktian, dan Dr. Mudzakkir menguatkan dari arsitektur proses pidana, Dr. Chairul Huda memberi dukungan dari hukum acara pidana yakni presumption of innocence. Baginya, seluruh proses dan prosedur pidana didedikasikan untuk mengambil jarak sejauh mungkin dari praduga bersalah.55 Tujuannya bukan romantisme hak asasi, tetapi fungsi nyata yakni mencegah degradasi sosial, mencegah stigma, dan mencegah seseorang dihukum sebelum diputus.Dalam kerangka ini, hak mengajukan saksi/ahli yang menguntungkan (Pasal 65) merupakan instrumen agar tersangka tetap diperlakukan sebagai orang tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan sebaliknya. Dr. Chairul Huda membuat dukungan Yusril semakin konkret ketika menegaskan transformasi normatif terkait hak tersangka dalam Pasal 65 berubah menjadi kewajiban penyidik dalam Pasal 116 ayat (3)%u2013(4).56 Bahkan ia merinci kewajiban itu sebagai rangkaian Tindakan seperti menanyakan kehendak tersangka, mencatat dalam BAP, memanggil saksi yang menguntungkan, memeriksa, dan menuangkan hasilnya dalam BAP saksi. Jika ini tidak dilakukan, maka bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan pengingkaran terhadap asas praduga tak bersalah.5755. Pamela R. Ferguson, %u201cThe Presumption of Innocence and Its Role in the Criminal Process,%u201d Criminal Law Forum 27, no. 2 (June 2016): 131%u201358, https://doi.org/10.1007/s10609-016-9281-8.56. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.57. Eko Sulistono, %u201cPerlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka pada Proses Penyidikan Perkara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,%u201d MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (December 2019): 96, https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672.

