Page 25 - Demo
P. 25
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA2bukti, serta keseimbangan posisi para pihak (equality of arms) dalam proses pidana. Lebih jauh, konstruksi penafsiran tersebut memberi landasan konseptual bagi perumusan norma saksi dalam agenda pembaruan KUHAP, termasuk pengakuan terhadap pihak yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara sebagaimana tertuang dalam Pasal pasal-pasal Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, KUHAP, saksi, dan due process of law; equality of arms.PendahuluanPerluasan makna saksi, sebelum diakomodir dalam KUHAP yang baru-baru ini disahkan (UU 20 Tahun 2025), sebenarnya merupakan gagasan orisinil dari Yusril Ihza Mahendra.1 Saat itu, Yusril mengajukan permohonan judicial review terhadap khususnya Pasal 1 angka 26 dan angka 27 dihubungkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.2 Menurutnya, terdapat catat konseptual dalam makna saksi di KUHAP yang merugikan hak konstitutionalnya. Boleh jadi, pengujian ini menjadi salah satu landmark case berdampak besar dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.1. Febriyan, %u201cYusril Akan Ajukan Judicial Review Pasal Tentang Saksi,%u201d Tempo, October 13, 2010, https://www.tempo.co/hukum/yusril-akan-ajukanjudicial-review-pasal-tentang-saksi-1786491.2. Ivan Bahakti Yudhistira, %u201cPerubahan KUHAP Melalui Judicial Review Mahkamah Konstitusi RI,%u201d RRI, May 15, 2025, https://rri.co.id/hukum/1518634/perubahan-kuhap-melalui-judicial-review-mahkamah-konstitusi-ri.

