Page 434 - Demo
P. 434


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA411dapatmembeli rumah, apartemen, atau tanah dengan status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.583 Fenomena ini melahirkan kerugian konstitutional karena sebenarnya perlindungan atas tanah dan hak warga negara saling bertemu dalam simpul ketatanegaraan yang sensitif. Hal ini dikarenakan ia mempertemukan dua rezim nilai yang sama-sama dijaga oleh konstitusi yaitu di satu sisi, prinsip penguasaan negara dan asas nasionalitas dalam pengaturan agraria sedangkan di sisi lain, jaminan persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta kebebasan warga negara dalam menentukan pilihan hidup, termasuk membentuk keluarga melalui perkawinan.Dalam praktik, simpul itu muncul sebagai penolakan yang konkret seperti dalam bentuk transaksi dibatalkan, kredit tidak diproses, akta tidak ditandatangani, atau pembeli diminta menempuh jalan yang tidak wajar agar tetap dapat memperoleh hunian.584 Pengalaman yang kemudian kerap dirujuk, yakni kesulitan yang dialami Yusril Ihza Mahendra ketika membeli apartemen di kawasan Central Park, memberi ilustrasi bahwa hambatan yang ia alami tidak lahir karena status kewarganegaraannya sebagai WNI dipersoalkan, tetapi karena status perkawinannya dengan seorang WNA.585 Dari sini, tampak bahwa persoalan tidak selalu berupa larangan 583. Herni Widanarti, Husni Kurniawati, and Kornelius Benuf, %u201cKendala Pelaksanaan Jual Beli Properti bagi Pasangan Perkawinan Campuran,%u201d Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (April 2022): 153%u201361, https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.153-161.584. Haliza Nur Rifdah dan Inna Junaenah, %u201cMendorong Implementasi the Right of Option secara penuh dalam Konsep Kewarganegaraan Perempuan Indonesia di Pernikahan Campuran,%u201d Padjadjaran Law Review 10, no. 1 (July 2022), https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.864.585. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Maret 21, 2016).
                                
   428   429   430   431   432   433   434   435   436   437   438