Page 291 - Demo
P. 291
254dan aset-aset gelap yang jumlahnya bisa membuat APBN kitaterlihat seperti uang celengan.Di Indonesia, kita sebenarnya sudah punya pasal-pasalperampasan aset, tapi sifatnya menunggu vonis. Di situlahmasalahnya: koruptor bisa lari dulu, meninggal dulu, ataupura-pura pikun dulu. Aset pun hilang, ludes, atau berpindahnama ke kerabat yang entah tinggal di Pondok Indah atau dinegara suaka pajak.Tanpa RUU ini, kita hanya punya gigi hukum yangompong. Karena bagaimana mungkin merampas aset kriminalkalau status pidananya belum tuntas di pengadilan, sementaraproses hukumnya bisa makan waktu bertahun-tahun, danselama itu asetnya sudah berubah menjadi apartemen, vila,saham perusahaan fiktif, sampai ukiran kayu jati yangmahalnya bikin kita salah hitung koma.Lalu apakah RUU ini melanggar HAM? Ah, pertanyaanini sering muncul seperti notifikasi grup WA keluarga. Tetapijawabannya sederhana. Justru RUU ini lahir dari standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).Dalam banyak negara, perampasan aset dilakukan berdasarkan pembuktian terbalik atas asal-usul harta. Artinya,negara harus membuktikan keterkaitan aset dengan tindakpidana, dan pemilik harta diberi ruang pembelaan.Hukum acara tetap berlaku. Hak terdakwa tetap dijaga.Prosedur tetap diawasi hakim. Yang lenyap bukan hak asasimanusia%u2014yang lenyap adalah celah bagi koruptor untuk licinseperti belut yang diolesi minyak tanah.Jadi bukan soal melanggar HAM, tapi melindungi HAM

