Page 226 - Demo
P. 226


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA203bekerja sebagai pembatas kekuasaan dan sebagai sarana perlindungan hak, bukan sekadar bahasa pembenaran kebijakan. Dalam praktik ketatanegaraan, independensi tidak cukup dipahami sebagai larangan intervensi langsung pada proses mengadili. Intervensi terhadap peradilan dapat bekerja secara struktural melalui kanal yang lebih halus, misalnya melalui pengaturan kesejahteraan dan jaminan keamanan hakim.307 Jika jaminan tersebut tidak ditata dalam jalur normatif yang jelas dan stabil, maka kepastian hukum dapat hilang dan berpotensi melahirkan ruang ketidakadilan. Karena itu, sengketa mengenai cara pembentuk undangundang mendelegasikan pengaturan kesejahteraan hakim, seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012, relevan untuk dibaca sebagai bagian dari upaya menjaga integritas peradilan melalui disiplin teknik legislasi.Rumusan AmbiguPerkara ini sebenarnya terkait dengan sebuah frasa yakni %u201cdiatur dengan peraturan perundang-undangan%u201d dalam tiga undang-undang peradilan %u2014 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara), Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Permohonan Nomor 37/PUU-X/2012 diajukan oleh seorang hakim yang bertugas pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Teguh Satya Bhakti.308307. Alessandro Melcarne and Giovanni B. Ramello, %u201cJudicial Independence, Judges%u2019 Incentives and Efficiency,%u201d Review of Law & Economics 11, no. 2 (July 2015): 149%u201369, https://doi.org/10.1515/rle-2015-0024.308. Putusan Nomor 37/PUU-X/2012 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia July 26, 2012).
                                
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230