Page 229 - Demo
P. 229


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA206sekadar soal administratif, tetapi instrumen konstitusional yang menopang independensi. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi jembatan normatif bahwa jika undangundang menjanjikan hak-hak hakim namun membiarkan jalur pelaksanaannya kabur, maka jaminan independensi berubah menjadi janji yang mudah ditunda, dinegosiasikan, atau disesuaikan dengan preferensi kekuasaan yang sedang dominan.Klaim kerugian konstitusional pemohon dibangun dengan menekankan relasi sebab-akibat antara norma delegatif yang kabur dan kondisi institusional yang rentan. Pemohon menguraikan bahwa akibat dari frasa diatur dengan peraturan perundang-undangan adalah munculnya ruang tafsir yang terlalu besar bagi pembentuk peraturan pelaksana. Ruang tafsir ini memunculkan dua jenis kerugian. Pertama, kerugian dalam bentuk ketidakpastian dan keterlambatan pemenuhan hak. Manakala undang-undang tidak menunjuk instrumen pelaksanaan secara tegas, pembentukan aturan pelaksana mudah terseret ke dalam tarik-menarik administrasi, prioritas anggaran, dan ritme politik. Hak yang sudah diakui di tingkat undang-undang kehilangan daya operasional yang dapat diprediksi. Dalam sistem negara hukum, ketidakpastian semacam itu secara langsung bersentuhan dengan jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Kedua, pemohon mengajukan kerugian yang bersifat struktural. Menurutnya, ketidakjelasan delegasi membuka kemungkinan pengaturan hak-hak hakim diturunkan ke instrumen yang lebih lebih mudah diubah sehingga secara fungsional menempatkan kesejahteraan dan keamanan hakim dalam kontrol eksekutif. Kerugian ini tidak harus menunggu terjadinya pemotongan tunjangan atau pengurangan fasilitas. 
                                
   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233