Page 231 - Demo
P. 231


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA208konstitusi dengan memastikan delegasi pengaturan ditempatkan pada kanal yang konstitusional dan akuntabel.Karena itu, alasan hukum pemohon merupakan kritik terhadap teknik pembentukan undang-undang yang lalai menjaga asas kejelasan rumusan. Ketika undang-undang menggunakan frasa yang terlalu umum untuk mendelegasikan pengaturan lanjutan, pembentuk undang-undang dinilai tidak memberikan batasan yang memadai bagi pembentuk peraturan pelaksana. Dari sudut pandang negara hukum, norma yang kabur memperluas diskresi.315 Diskresi yang terlalu luas pada isu yang menyentuh prasyarat independensi kehakiman dipandang sebagai risiko konstitusional, sebab ia mengaburkan locus pertanggungjawaban dan melemahkan prediktabilitas perlindungan yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.Dalam kerangka demikian, petitum pemohon disusun secara proporsional. Pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa diatur dengan peraturan perundangundangan, sehingga frasa itu hanya konstitusional apabila dimaknai sebagai diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pola permintaan ini lazim dipahami sebagai permohonan untuk putusan bersyarat, karena pemohon tidak menghendaki pembatalan total norma yang mengakui hak-hak hakim. Yang diminta adalah pembatasan jalur pelaksanaan, agar pengaturan lanjutan bergerak dalam instrumen yang lebih stabil, lebih transparan, dan lebih sesuai dengan tata hubungan norma di dalam hierarki peraturan perundangundangan.315. Martin Shapiro, %u201cAdministrative Discretion: The Next Stage,%u201d The Yale Law Journal92, no. 8 (July 1983): 1487, https://doi.org/10.2307/796185.
                                
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235