Page 233 - Demo
P. 233
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA210merupakan jaminan yang sensitif karena menyangkut relasi antar cabang kekuasaan. Jika jalur pengaturannya terlalu fleksibel, risiko yang muncul bukan hanya ketidakpastian administratif, tetapi juga distorsi relasi kekuasaan.318Dengan demikian, permohonan dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012 bukan sekadar sengketa remunerasi. Perkara ini merupakan sengketa tentang tertib norma dalam negara hukum dan tentang bagaimana konstitusi menghendaki prasyarat independensi kehakiman dijamin secara konsisten. Dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia yang pasca-reformasi menempatkan peradilan sebagai penjaga terakhir supremasi konstitusi, menjaga jalur normatif yang melindungi independensi hakim merupakan bagian dari menjaga kualitas negara hukum itu sendiri.Pandangan PemerintahJika permohonan Pemohon dibangun di atas asumsi bahwa ketidakjelasan delegasi pengaturan dapat berujung pada ancaman independensi hakim, maka Pemerintah mengajukan kerangka tandingan yang menempatkan frasa diatur dengan peraturan perundang-undangan sebagai pilihan yang lazim dalam praktik legislasi serta dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Di hadapan Mahkamah, Pemerintah pada pokoknya menolak gagasan bahwa frasa delegatif tersebut menciptakan ketidakpastian konstitusional. Pemerintah menegaskan bahwa kategori peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang 318. Leslie W. Abramson, %u201cJudicial Disclosure and Disqualification: The Need for More Guidance,%u201d Justice System Journal 28, no. 3 (September 2007): 301%u20138, https://doi.org/10.1080/0098261X.2007.10767849.

