Page 235 - Demo
P. 235
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA212Secara praksis, Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan mengenai aspek kesejahteraan hakim sudah sejak lama berlangsung melalui kombinasi beberapa instrumen, seperti Peraturan Pemerintah yang mengubah pengaturan gaji pegawai negeri, serta pengaturan tunjangan hakim yang pada masa tertentu ditetapkan dalam Keputusan Presiden yang kemudian harus dimaknai sebagai Peraturan Presiden dalam rezim peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Pemerintah juga menyinggung adanya Peraturan Presiden terkait tunjangan khusus kinerja bagi hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.321 Dengan menampilkan praktik tersebut, Pemerintah hendak menegaskan bahwa frasa delegatif yang dipersoalkan bukan faktor penyebab kekacauan tetap sebagai instrumen yang mampu mengikuti perubahan kerangka normatif, termasuk perubahan rezim pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, fleksibilitas delegasi diposisikan sebagai mekanisme adaptasi, bukan sumber ketidakpastian.Pada titik inilah keterangan ahli menjadi relevan untuk menajamkan garis sengketa. Ahli yang dihadirkan Pemohon, antara lain, menekankan bahwa inti problem bukan sekadar apakah frasa delegasi itu dikenal dalam teknik legislasi, tetapi apakah frasa itu memenuhi prasyarat kepastian hukum ketika ditempelkan pada objek yang sensitif secara konstitusional, yakni jaminan kesejahteraan dan keamanan hakim. Dalam keterangan ahli, ketidakmampuan Pemerintah untuk menunjuk secara tegas instrumen penerima delegasi diperlakukan sebagai indikator adanya ketidakpastian norma. Jika Pemerintah menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dapat 321. Putusan Nomor 37/PUU-X/2012.

