Page 238 - Demo
P. 238


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA215kewenangan memaksa pembentuk kebijakan menjawab pertanyaan mendasar yakni siapa berwenang, berdasarkan apa, dan dalam batas apa.Kedua, tertib norma berarti jalur pembentukan norma dan jalur pelaksanaan norma harus rapi, konsisten, dan dapat diprediksi.326 Yusril menempatkan hierarki peraturan perundang-undangan bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai mekanisme akuntabilitas. Instrumen peraturan yang berbeda membawa konsekuensi yang berbeda yakni prosedur pembentukan yang berbeda, tingkat partisipasi yang berbeda, stabilitas yang berbeda, serta peluang perubahan yang berbeda. Karena itu, ketika undangundang memberikan perintah pengaturan lebih lanjut maka pengaturan tentang instrumen pelaksana dapat tidak netral. Ia menentukan siapa pengendali terakhir norma, seberapa mudah norma berubah, dan seberapa mudah publik menguji konsistensi kebijakan. Dalam kerangka ini, asas kejelasan rumusan dan ketegasan delegasi bukan sekadar kaidah perancangan, tetapi etika kekuasaan dimana ia mencegah kekuasaan menyembunyikan preferensi di balik frasa payung yang elastis.327Ketiga, independensi kehakiman dalam pembacaan Yusril juga tidak cukup dimaknai sebagai independensi formal, seperti pemisahan organisasi, larangan campur tangan, atau jaminan prosedural di ruang sidang. Independensi juga bersifat material. Hakim memerlukan prasyarat material yang membuatnya tidak rentan pada 326. Wolfgang Friedmann, %u201cLegal Philosophy and Judicial Lawmaking,%u201d Columbia Law Review 61, no. 5 (May 1961): 821, https://doi.org/10.2307/1120096.327. Bayu Dwi Anggono, %u201cTertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusinya,%u201d Masalah-Masalah Hukum47, no. 1 (January 2018): 1, https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.1-9.
                                
   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242