Page 240 - Demo
P. 240


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA217sekadar janji normatif.Konstitusi memberikan jalur yang relatif tegas mengenai pelaksanaan undang-undang melalui kewenangan Presiden menetapkan peraturan pemerintah. Bagi Yusril, hal ini bukan detail teknis, tetapi desain konstitusional tentang bagaimana kehendak undang-undang dijalankan. Jika undang-undang memerintahkan pengaturan lebih lanjut untuk menjalankan norma undang-undang, maka kanal pelaksanaan seharusnya diarahkan pada instrumen yang tepat dalam hierarki.330Penunjukan kanal yang tepat meningkatkan stabilitas dan akuntabilitas. Sebaliknya, delegasi yang terlalu terbuka, misalnya dengan frasa peraturan perundang-undangan yang tidak menunjuk jenis instrumen, memperbesar ruang interpretasi dan memperluas diskresi. Diskresi yang meluas pada isu jaminan bagi hakim berisiko menciptakan fragmentasi instrumen dan membuat standar perlindungan berubah-ubah.Argumentasi ini menjelaskan mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012 dapat diposisikan sebagai studi kasus yang sejalan dengan cara berpikir Yusril. Di permukaan, perkara ini mempersoalkan frasa delegatif dalam undang-undang peradilan mengenai pengaturan gaji pokok, tunjangan, hak-hak lain, dan jaminan keamanan hakim. Namun yang dipersoalkan bukan semata kesejahteraan, melainkan tertib norma pada aspek checks and balances. Jika undang-undang menyatakan hak-hak hakim dan menyerahkan pengaturan lanjutan pada kategori peraturan perundang-undangan yang luas, maka undangundang tidak memberi kepastian instrumen pelaksana. 330. ash, %u201cAturan Hak Tunjangan Hakim Perlu Penegasan.%u201d
                                
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244