Page 237 - Demo
P. 237


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA214ruang sekaligus yaitu ruang teori ketatanegaraan dan ruang praktik pemerintahan. Dari ruang teori, Yusril menekankan konstitusi sebagai peta legitimasi dan batas kekuasaan. Dari ruang praktik, ia memahami bahwa kekuasaan sering bergerak bukan melalui keputusan politik yang frontal, tetapi melalui arsitektur regulasi, tata kelola anggaran, dan pengaturan administratif yang tampak netral. Kombinasi ini melahirkan kualitas negara hukum sangat ditentukan oleh kualitas teknik pembentukan dan pelaksanaan norma.324Ketika teknik normatif longgar, ruang diskresi membesar, dan diskresi yang membesar pada titik-titik sensitif dapat menggeser keseimbangan antar cabang kekuasaan tanpa perlu perubahan konstitusi yang eksplisit.Dari sudut konseptual, argumentasi Yusril dapat dipadatkan dalam tiga bangunan utama yakni tertib kewenangan, tertib norma, dan independensi kehakiman sebagai independensi material.Pertama, tertib kewenangan berarti setiap tindakan dan kebijakan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, termasuk batasnya. Dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh muncul sebagai kebiasaan kekuasaan, tetapi sebagai mandat yang dapat ditelusuri.325 Yusril memandang bahwa tata negara yang sehat membutuhkan logika penelusuran sumber kewenangan, sehingga tindakan pemerintah maupun legislator tidak berubah menjadi praktik yang seolah sah hanya karena lazim dilakukan. Tertib 324. Firdaus Arifin, %u201cRekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional,%u201d Audi Et AP%u202f: Jurnal Penelitian Hukum 4, no. 01 (February 2025): 25%u201337, https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3867.325. Richard Abel, %u201cCustom, Rules, Administration, Community,%u201d Journal of African Law28, nos. 1%u20132 (1984): 6%u201319, https://doi.org/10.1017/S0021855300005192.
                                
   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241