Page 241 - Demo
P. 241
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA218Ketidakpastian ini membuka beberapa risiko sekaligus. Risiko pertama berupa penundaan, karena tidak ada kewajiban instrumen tertentu yang harus segera dibentuk. Risiko kedua berupa fragmentasi, karena pengaturan dapat tersebar di berbagai instrumen dengan logika yang tidak selalu konsisten. Risiko ketiga berupa ketergantungan struktural, karena instrumen yang lebih fleksibel cenderung lebih mudah dipengaruhi ritme politik dan kebijakan eksekutif.Dari perspektif Yusril, risiko-risiko itu bertumpu pada delegasi terbuka. Delegasi terbuka membuat pusat kepastian berpindah dari undang-undang ke kebijakan pelaksanaan.331 Ketika pusat kepastian berpindah maka akuntabilitas ikut berpindah. Publik sulit menilai apakah pemerintah melaksanakan perintah undang-undang secara memadai, karena perintah pelaksanaan tidak mengikat pada kanal yang jelas. Selain itu, karena instrumen pelaksanaan dapat beragam, perubahan standar dapat berlangsung tanpa mekanisme kontrol yang kuat. Hal ini berbahaya karena peradilan adalah institusi yang seharusnya berdiri tegak saat menilai tindakan pemerintah dan legislator.Yusril memandang perancangan norma bukan urusan teknik penulisan, tetapi cara kekuasaan menahan dirinya. Norma yang jelas menutup ruang penyalahgunaan kewenangan yang lahir dari kelonggaran bahasa. Norma yang kabur memperbesar diskresi, dan diskresi yang membesar cenderung menghasilkan konsentrasi kekuasaan 331. Muhammad Yusuf, %u201cKeberlakuan Peraturan Dalam Undang-Undang Yang Tidak Kunjung Diterbitkan Peraturan Pemerintah Sebagai Peraturan Pelaksanaannya,%u201d Jurnal Restorasi Hukum 5, no. 1 (June 2022): 67%u201386, https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2380.

