Page 236 - Demo
P. 236
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA213berarti Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden, maka bagi ahli, jawaban itu justru menegaskan problem yang dikeluhkan Pemohon yakni pilihan instrumen dibiarkan terbuka sehingga locus pertanggungjawaban normatif menjadi kabur. Bagi ahli, hakim berada pada posisi paling rentan dari norma yang tidak berkepastian, karena hak yang dijanjikan undang-undang bergantung pada kebijakan lanjutan yang dapat tertunda atau terpecah-pecah ke dalam instrumen yang berlainan.322Argumentasi Hukum YusrilMenempatkan Yusril Ihza Mahendra sebagai pusat pembacaan atas isu independensi kekuasaan kehakiman berarti menggeser fokus dari pertanyaan yang semata institusional menuju pertanyaan terkait bagaimana negara hukum bekerja sebagai disiplin kekuasaan. Dalam tradisi pemikiran Yusril, negara hukum bukan sekadar bangunan lembaga yang rapi atau pembagian wewenang yang tertulis, tetapi cara kekuasaan menjalankan dirinya melalui norma yang tertib, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, persoalan yang tampak teknis, seperti ketepatan delegasi pengaturan dan pilihan instrumen peraturan pelaksana, dapat berubah menjadi persoalan konstitusional ketika ia memengaruhi derajat kepastian hukum serta ketahanan institusi yang seharusnya menjadi pengawal terakhir keadilan.323Kekuatan sudut pandang Yusril terletak pada posisinya sebagai scholar-practitioner. Ia membaca konstitusi dari dua 322. ash, %u201cAturan Hak Tunjangan Hakim Perlu Penegasan,%u201d Hukum Online, May 31, 2012, https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-hak-tunjangan-hakim-perlupenegasan-lt4fc78d1ec3d70/.323. Putusan Nomor 37/PUU-X/2012.

