Page 234 - Demo
P. 234


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA211sudah memiliki rujukan normatif yang memadai, termasuk bentuk dan hierarkinya. Dengan demikian, menurut Pemerintah, tidak ada alasan konstitusional untuk menilai ketentuan yang dipersoalkan sebagai bertentangan dengan UUD 1945.Pemerintah mengaitkan delegasi dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengakui kemungkinan undang-undang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah. Dalam pandangan ini, frasa diatur dengan peraturan perundang-undangan dipahami sebagai formula delegasi yang memberi ruang untuk memilih instrumen pelaksana sesuai materi muatan.319 Pemerintah secara khusus menggarisbawahi bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, hak-hak lain, dan jaminan keamanan bagi hakim dapat diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden, bergantung pada sifat materi yang hendak diatur. Pemerintah lalu merujuk prinsip materi muatan bahwa Peraturan Pemerintah berfungsi menjalankan undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden dapat memuat materi yang diperintahkan undang-undang dan materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.320Dari sini Pemerintah menyimpulkan bahwa delegasi yang dipersoalkan telah berada dalam model pengaturan yang wajar dan fungsional.319. Sofwan Sofwan, Haeruman Jayadi, and Rusnan Rusnan, %u201cKejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang),%u201d Jurnal Risalah Kenotariatan2, no. 2 (December 2021), https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.30.320. Cipto Prayitno, %u201cAnalisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden Dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,%u201d Jurnal Konstitusi17, no. 3 (November 2020): 513, https://doi.org/10.31078/jk1733.
                                
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238