Page 228 - Demo
P. 228


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA205hak yang secara langsung berhubungan dengan independensi kekuasaan kehakiman.310Batu uji yang dipakai pemohon menegaskan arah argumentasi tersebut. Pertama, pemohon menggunakan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Kedua, pemohon menggunakan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang memotret desain kelembagaan kekuasaan kehakiman dan menempatkan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan. Ketiga, pemohon menjadikan Pasal 25 UUD 1945 sebagai batu uji yang menegaskan bahwa kedudukan, syarat-syarat, serta jaminan bagi hakim harus ditata melalui undangundang. Keempat, pemohon menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.311Pemohon mengaitkan independensi kehakiman dengan kepastian norma. Bagi pemohon, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak cukup dipahami sebagai larangan intervensi langsung terhadap putusan. Kemerdekaan itu membutuhkan prasyarat material yang membuat hakim tidak berada dalam posisi rentan, baik dari segi kesejahteraan maupun jaminan keamanan.312 Karena itu, pengaturan hak-hak hakim bukan 310. Wahyu Sudrajat, %u201cTinjauan Good Governance Terhadap Pemerintah Dalam Pembayaran Gaji Hakim,%u201d Jurnal Yudisial 16, no. 1 (July 2023): 1%u201323, https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.587. 311. Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia September 10, 2013).312. Georg Vanberg, Benjamin Broman, and Christopher Ritter, %u201cThe Rise and Protection of Judicial Independence,%u201d in Research Handbook on the Politics of Constitutional Law, ed. Mark Tushnet and Dimitry Kochenov (Edward Elgar Publishing, 2023), 246%u201361, https://doi.org/10.4337/9781839101649.00023.
                                
   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232