Page 227 - Demo
P. 227


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA204Pemohon mempersoalkan bentuk delegasi pengaturan dalam tiga undang-undang peradilan yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, hakhak lainnya, dan jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundangundangan.309 Norma yang diuji itu termuat dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Walaupun frasa yang dipersoalkan tampak administratif, pemohon memandangnya sebagai titik rawan karena ia menentukan apakah hak-hak hakim memperoleh kepastian pelaksanaan yang stabil, atau justru dibiarkan tergantung pada preferensi dan dinamika kebijakan eksekutif.Menurut pemohon, masalah utama tidak terletak pada pengakuan hak-hak hakim dalam undang-undang. Masalahnya terletak pada cara undang-undang tersebut menerjemahkan pengakuan hak menjadi mekanisme pelaksanaan. Frasa peraturan perundang-undangan merupakan kategori yang sangat luas dalam sistem hukum Indonesia, mencakup beragam instrumen dengan prosedur pembentukan, hierarki, dan daya ubah yang berbeda. Ketika undang-undang mendelegasikan pengaturan lanjutan melalui kategori yang terlalu umum, undang-undang tidak memberikan petunjuk yang cukup tentang jenis instrumen apa yang wajib dibentuk, siapa yang bertanggung jawab secara normatif, serta bagaimana memastikan konsistensi pelaksanaannya lintas waktu dan lintas pemerintahan. Bagi pemohon, ketidakjelasan semacam ini bukan cacat kecil, karena ia menyangkut hak309. Ahmad Reza S., %u201cMK Gelar Sidang Kesejahteraan Hakim,%u201d Republika, April 27, 2012, https://news.republika.co.id/berita/m35970/mk-gelar-sidang-kesejahteraan-hakim.
                                
   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231