Page 243 - Demo
P. 243
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA220material hakim. Negara hukum memandang bahwa tertib kewenangan dan tertib norma adalah infrastruktur bagi independensi. Ketika tertib norma lemah, jaminan independensi menjadi rentan karena mudah bergeser ke ranah kebijakan yang elastis. Sebaliknya, ketika jalur norma ditertibkan, jaminan independensi menjadi lebih stabil, akuntabel, dan dapat diuji.Kekuasaan Kehakiman yang MerdekaKekuasaan kehakiman yang merdeka sering dirujuk sebagai salah satu pilar utama negara hukum.334 Namun dalam diskursus ketatanegaraan kontemporer, kemerdekaan kehakiman tidak dipahami sebagai kondisi yang hadir secara otomatis ketika konstitusi menyatakan peradilan merdeka. Ia merupakan hasil dari desain institusional, mekanisme pertanggungjawaban, serta jaminan normatif dan material yang membuat hakim dapat memutus tanpa tekanan, tanpa ketergantungan, dan tanpa rasa takut. Karena itu, kemerdekaan kehakiman sesungguhnya adalah konsep berlapis. Ia bukan hanya tentang pemisahan kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana norma anggaran, administrasi, keamanan, rekrutmen, promosi, disiplin, hingga tata kelola internal peradilan diletakkan agar bebas dari dominasi cabang kekuasaan lain sekaligus tetap akuntabel.Dalam kerangka negara hukum, fungsi peradilan bukan semata mengakhiri sengketa, melainkan menjaga konsistensi tata norma, mengoreksi penyalahgunaan kewenangan, dan 334. Gretchen Helmke and Frances Rosenbluth, %u201cRegimes and the Rule of La Judicial Independence in Comparative Perspective,%u201d Annual Review of Political Science 12, no. 1 (June 2009): 345%u201366, https://doi.org/10.1146/annurev.polisci.12.040907.121521.

