Page 246 - Demo
P. 246


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA223agar tidak menjadi pintu masuk kontrol politik.Ketiga, independensi institusional. Ia berkaitan dengan tata kelola lembaga peradilan yakni administrasi pengadilan, manajemen perkara, penugasan hakim, tata kelola kepaniteraan, serta organisasi pengawasan internal. Independensi institusional menuntut agar pengadilan memiliki ruang otonomi dalam mengelola fungsi peradilan sehingga proses mengadili tidak tergantung pada kebijakan kementerian atau organ eksekutif.339Keempat, independensi finansial dan material. Ini dimensi yang semakin diakui dalam teori kontemporer. Jika gaji dan tunjangan hakim dapat diturunkan secara mudah melalui instrumen kebijakan yang elastis, maka peradilan berada dalam kondisi rentan. Independensi finansial berarti ada standar penganggaran yang cukup dan prosedur penetapan yang stabil. Independensi material mencakup fasilitas kerja, dukungan administratif, dan jaminan keamanan yang memadai, khususnya ketika hakim menangani perkara sensitif atau berisiko tinggi.Kelima, independensi keamanan. Di banyak negara, ancaman terhadap hakim tidak hanya berupa tekanan politik, tetapi ancaman fisik dan intimidasi. Karena itu, teori kemerdekaan kehakiman modern memasukkan jaminan keamanan sebagai syarat minimal. Jaminan ini meliputi proteksi personal, perlindungan keluarga, kerahasiaan informasi tertentu, serta mekanisme respons negara ketika terjadi ancaman.Keenam, independensi internal. Perdebatan kontemporer 339. Shimon Shetreet, %u201cThe Challenge of Judicial Independence in the Twenty-First Century,%u201d Asia Pacific Law Review 8, no. 2 (December 2000): 153%u201368, https://doi.org/10.1023/A:1009093328502.
                                
   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250