Page 377 - Demo
P. 377


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA354karena pembentuk undang-undang tidak membuktikan terpenuhinya konsultasi dan pertimbangan DPRA, Mahkamah menegaskan prinsip bahwa prosedur pembentukan norma merupakan bagian dari substansi perlindungan daerah khusus. Secara normatif, putusan ini mencegah pengurangan kekhususan Aceh melalui teknik legislasi yang bersifat implisit, serta memperkuat konsistensi negara terhadap komitmen perdamaian yang telah dilembagakan, termasuk dividen perdamaian (peace dividend) yang bergantung pada kepastian hukum dan partisipasi institusional.Kata kunci: Kekhususan Aceh, lex specialis, legislasi kepemiluan, Mahkamah Konstitusi, dan MoU Helsinki.PendahuluanAceh tidak dapat dipahami semata-mata sebagai provinsi pada umumnya dalam tata negara Indonesia. Pengalaman konflik bersenjata yang berkepanjangan, residu ketidakpercayaan Aceh%u2013Jakarta, dan kebutuhan konsolidasi perdamaian membentuk pemahaman bahwa reintegrasi Aceh pasca-konflik merupakan persoalan konstitusional dan bukan hanya persoalan administratif.504 MoU Helsinki bertanggal 15 Agustus 2005 menandai peralihan penyelesaian dari tuntutan pemisahan menjadi penataan ulang relasi pusat%u2013daerah melalui mekanisme damai.505 Kesepakatan ini merumuskan cara negara mengakui, mengelola, dan membatasi otonomi khusus (special autonomy) dalam kerangka Negara Kesatuan 504. Dahlan A Rahman et al., %u201cOtonomi Daerah Khusus Aceh: Jembatan Menuju Rekonsiliasi atau Sumber Ketegangan Baru,%u201d Jurnal Pemerintahan Dan Politik9, no. 3 (August 2024): 183%u201394, https://doi.org/10.36982/jpg.v9i3.4459.505. Zaki %u2019Ulya, %u201cRefleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus di Aceh,%u201d Jurnal Konstitusi 11, no. 2 (May 2016): 371%u201392, https://doi.org/10.31078/jk1129.
                                
   371   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381