Page 378 - Demo
P. 378


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA355Republik Indonesia.506 Dalam kerangka tersebut, kekhususan Aceh tidak ditempatkan sebagai konsesi politik sesaat, melainkan sebagai desain kelembagaan yang menempatkan perdamaian ke dalam norma dan prosedur, sehingga komitmen politik memiliki daya bertahan lintas pergantian pemerintahan.Dalam proses perumusan norma pasca-Helsinki, Prof. Yusril Ihza Mahendra memiliki keterkaitan yang erat dengan Aceh. Peran beliau menonjol pada fase penerjemahan kompromi Helsinki ke dalam bahasa undang-undang nasional dan penempatannya agar selaras dengan UUD 1945. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Yusril sebagai Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA),507 sebuah mandat yang menuntut kapasitas teknis sekaligus sensitivitas politik untuk menyeimbangkan kebutuhan perdamaian, keadilan transisional, dan prinsipprinsip negara hukum. Isu-isu seperti reintegrasi, amnesti, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa konflik, dan arsitektur pemerintahan Aceh tidak dapat diadopsi secara langsung dari MoU Helsinki, melainkan perlu dirumuskan kembali dalam batas-batas konstitusional.508 Proses tersebut 506. Antje Missbach, %u201cThe Acehnese Diaspora after the Helsinki Memorandum of Understanding: Return Challenges and Diasporic Post-Conflict Transformations,%u201d Asian Ethnicity 12, no. 2 (June 2011): 179%u2013201, https://doi.org/10.1080/14631369.2011.571836.507. Zulkarnaini, %u201cYusril Ihza Mahendra: Tidak semua Hasil Kesepakatan Helsinki Dituangkan dalam UUPA,%u201d Dialeksis.com, August 12, 2023, https://dialeksis.com/aceh/yusril-ihza-mahendra-tidak-semua-hasil-kesepakatan-helsinkidituangkan-dalam-uupa/#:~:text=DIALEKSIS.COM%20%7C%20Banda%20Aceh%20%2D%20Pakar%20hukum,kesepakatan%20Helsinki%20itu%20dapat%20tertuang%20dalam%20UUPA.508. Qonita Royani Salpina, Rusjdi Ali Muhammad, and Yenny Sriwahyuni, %u201cKedudukan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,%u201d PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH 3, no. 1 (January 2020), https://doi.org/10.22373/petita.v3i1.34.
                                
   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382