Page 381 - Demo
P. 381


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA358Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPA).Bagi Pemohon (DPRA), problem konstitusional bukan sekadar perbedaan desain kelembagaan, melainkan cara perubahan itu dilakukan namun juga terkait pencabutan norma UUPA dipandang tidak memenuhi mekanisme konsultasi dan pertimbangan DPRA yang diwajibkan UUPA (Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 269).512 Dengan demikian, perkara ini mempertemukan dua isu sekaligus, yakni konflik standar prosedural pembentukan undang-undang dan konflik desain pengakuan kekhususan Aceh dalam domain kepemiluan.Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menyatakan Pasal 571 huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.513Adapun permohonan terkait Pasal 557 dinilai telah ditangani melalui putusan sebelumnya (Putusan Nomor 61/PUUXV/2017), sehingga sebagian dalilnya diterapkan mutatismutandis dan sebagian lain dipandang kehilangan objek.Perkara ini memperoleh dimensi konstitusional ketika para pemohon dari Aceh mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 66/PUU-XV/2017.514 Dalam perkara tersebut, Prof. Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai ahli. Signifikansi keterangan ahli ini bukan terletak pada aspek personal, melainkan pada dua dimensi yang dibawanya 512. Pemerintah Provinsi Aceh, %u201cDPRA Gugat UU Pemilu,%u201d Pemerintah Provinsi Aceh, October 2, 2017, https://acehprov.go.id/berita/kategori/politikhukum/dpra-gugat-uu-pemilu.513. Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, January 10, 2018).514. Subur Dani, %u201cGugat UU Pemilu, DPRA Gandeng Yusril sebagai Saksi Ahli,%u201d Serambinews, October 26, 2017, https://aceh.tribunnews.com/2017/10/26/gugat-uu-pemilu-dpra-gandeng-yusril-sebagai-saksi-ahli.
                                
   375   376   377   378   379   380   381   382   383   384   385