Page 86 - Demo
P. 86
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA63CHAPTER DUA PERDEBATAN KONSTITUSIONALITAS PERPPU ORMAS DI MAHKAMAH KONSTITUSIAbstrakTulisan ini membahas perdebatan konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dalam kerangka negara hukum pasca-Reformasi, ketika ledakan jumlah ormas dan euforia civil society berhadapan dengan dorongan negara untuk membatasi kebebasan berserikat secara lebih tegas. Studi kasus utamanya ialah pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam Perkara MK Nomor 39/PUU-XV/2017, yang segera dikaitkan dengan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli 2017. Titik berangkat tulisan ini adalah premis bahwa pembatasan hak berserikat harus ditopang oleh norma yang presisi dan prosedur judisial adil. Problem normatif yang diuji terletak pada pergeseran desain dari model kontrol yudisial (UU 17/2013) menuju model diskresi administratif eksekutif yang dibenarkan melalui asas contrarius actus, sehingga pencabutan status badan hukum dapat terjadi tanpa pemeriksaan pengadilan terlebih dahulu. Melalui pendekatan doktrinal-kasus, tulisan merekonstruksi

