Page 89 - Demo
P. 89


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA66Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) sebagai perubahan atas UU Ormas. Dalam praktiknya, Perppu Ormas segera dikaitkan dengan langkah negara terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dimana pada 19 Juli 2017, pemerintah mengumumkan pencabutan badan hukum HTI.106Kehadiran Perppu Ormas ini dianggap oleh sebagian umat Islam kala itu sebagai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Kelahiran Perppu Ormas ini juga melahirkan gelombang demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.107 Banyak pihak curiga bahwa kelahiran Perppu Ormas merupakan bentuk labelisasi anti-Pancasila atau radikal bagi gerakan dakwah Islam yang menjamur pasca reformasi. Lebih jauh, publik khawatir, bahwa sebenarnya Perppu Ormas hanya digunakan sebagai alat politik nasionalis vs Islam. Secara historis, Indonesia pernah mengenal pembubaran organisasi/partai melalui prosedur administrasi eksekutif. Misalnya pembubaran Partai Politik Masyumi melalui Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960.108 Dalam konteks pasca-Reformasi, memori semacam itu membuat setiap perangkat pembubaran mudah dibaca sebagai potensi abuse of power. Hal ini dikarenakan penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk memberantas oposisi dengan pasal-pasal karet seperti yang dikhawatirkan ada dalam Perppu Ormas ini. 106. Marfuatul Latifah, %u201cPelindungan HAM Dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 (Human Rights Protection on Dissolution Mechanism of Civil Society Organizations (CSOs) Based on Law No. 16 of 2007),%u201d Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 11, no. 1 (June 2020), https://doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1584.107. Michelin Pingkan Walukow, Dani R. Pinasang, and Anna S. Wahongan, %u201cAnalisis Hukum Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia Dalam Pandangan Hukum Positif,%u201d Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 7611%u201327.108. Sapti Eka Pratiwi, %u201cPembubaran Partai Politik Di Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin,%u201d Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah 4, no. 3 (2016): 1059%u201372.
                                
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93