Page 93 - Demo
P. 93
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA70penentu utama, karena pencabutan status badan hukum dapat ditetapkan melalui keputusan administratif Menteri Hukum dan HAM, lalu diikuti konsekuensi pembubaran secara hukum tanpa pemeriksaan pengadilan lebih dahulu. Perubahan desain ini dipahami sebagai pergeseran dari model pembatasan berbasis kontrol yudisial menuju model berbasis diskresi administratif yang berlandaskan asas contrarius actus.117Asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara pada dasarnya berarti kewenangan untuk menarik kembali atau membatalkan keputusan administratif melekat pada organ/pejabat yang semula menerbitkannya.118 Oleh karenanya badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan sendirinya dipahami juga berwenang untuk membatalkan atau mencabut KTUN tersebut. Secara fungsional contrarius actus dipakai untuk menjaga konsistensi dan efektivitas tata kelola keputusan administratif yakni siapa yang memberi izin/pengesahan pada prinsipnya juga yang dapat mencabut, sepanjang ada dasar dan alasan yang dibenarkan oleh hukum administrasi. Dalam konteks Perppu Ormas, asas ini diposisikan oleh pihak pendukung Perppu sebagai keniscayaan dalam hukum administrasi karena pemerintah diminta aktif mempertanggungjawabkan keputusan pengesahan 117. Prihandono Wibowo, %u201cSekuritisasi Wacana Khilafah di Indonesia,%u201d Jisiera: TheJournal of Islamic Studies and International Relations 5, no. 1 (September 2020):25%u201349, https://doi.org/10.5281/ZENODO.4052347.118. Rezki Robiatul Aisyiah Ismail, %u201cProblematika Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat,%u201d Mulawarman Law Review,June 20, 2019, 226%u201337, https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i1.52.

