Page 91 - Demo
P. 91
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA68dibawa Yusril meninggalkan jejak penting. Judicial review ini menjadi semacam peringatan keras kepada penguasa bahwa kewenangan membubarkan organisasi masyarakat bukanlah kuasa absolut, melainkan harus selalu ditundukkan pada prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional setiap warga.Contrarius ActusTerdapat satu perubahan mendasar yang membuat Perppu Ormas berbeda sama Perppu Ormas memperkenalkan perubahan yang bersifat fundamental dibandingkan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perubahan tersebut terutama menyangkut arsitektur kewenangan negara dalam pembubaran ormas.112 Mekanisme yang sebelumnya menempatkan pengadilan sebagai penentu akhir pembubaran dan pencabutan status badan hukum bergeser menjadi tindakan administratif pemerintah yang dibenarkan dengan rujukan pada asas contrarius actus, sehingga pusat gravitasi pengendalian ormas berpindah dari kontrol yudisial ke administrasi eksekutif.113Dalam rezim UU 17/2013, negara tetap memiliki perangkat pengawasan dan penindakan melalui tahapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pembekuan bantuan atau fasilitas. Pada tahap paling akhir, pembubaran ditempuh 112. Muhammad Reza Winata, %u201cPolitik Hukum Dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah,%u201d Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (December 2018): 445%u201364, https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.445-464.113. Victor Imanuel Nalle, %u201cAsas Contarius Actus Pada Perpu Ormas: Kritik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia,%u201d PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 2 (October 2017): 244%u201362, https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a2.

