Page 94 - Demo
P. 94


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA71sekaligus pencabutan ormas.119 Namun, perdebatan konstitusionalnya adalah ketika asas teknis-administratif ini dipakai untuk tindakan yang berdampak sangat serius pada hak konstitusional, seperti pencabutan badan hukum ormas. Masalahnya adalah bahwa obyek yang sedang dibicarakan bukan izin usaha biasa atau koreksi data administratif. Pencabutan ini menyangkut Hak Asasi Manusia yakni kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi. Contrarius actus yang semula merupakan teknik internal penataan pemerintahan telah dianggap disalah gunakan untuk menggantikan peran pengadilan ketika hak-hak fundamental warga negara dipertaruhkan.120 Irfan Rosyadi menilai pergeseran ini sebagai kebijakan yang sulit dipertahankan apabila diukur dengan teori pembatasan hak asasi manusia, karena hak berserikat bukanlah hadiah negara yang dapat sewaktu-waktu ditarik kembali melalui keputusan administratif sepihak.121Posisi pengadilan yang ditempatkan di belakang keputusan administratif membuat perlindungan hukum terasa terlambat. Bagi ormas yang sudah dicabut badan hukumnya, proses di pengadilan berubah menjadi upaya menyelamatkan sesuatu yang sudah terlanjur dianggap 119. Dian Kus Pratiwi, %u201cImplikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Di Indonesia,%u201d PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 2 (October 2017): 281%u201397, https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a4.120. Moh. Jatim, %u201cAnalisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Asas Contarius Actus Dalam Negara Hukum,%u201d Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 6, no. 02 (September 2021): 57%u201378, https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i02.2637.121. Irfan Rosyadi, %u201cAnalisis Terhadap Penghapusan Proses Peradilan Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Studi Peraturan Pengganti UndangUndang No 2 Tahun 2017),%u201d Jurnal Officium Notarium 2, no. 1 (April 2022): 185%u201396, https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art20.
                                
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98