Page 90 - Demo
P. 90


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA67Dalam situasi publik yang sarat stigmatisasi, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menerima kuasa dari Pemohon Ir. H. Ismail Yusanto untuk mengajukan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.109 Peran tersebut memunculkan respons sosial dan kontroversi yang tidak kecil, termasuk pelabelan politis terhadap Yusril.110 Akan tetapi, dalam kerangka yang lebih tepat secara ketatanegaraan, tindakan mengajukan pengujian konstitusional tidak dapat direduksi sebagai persetujuan terhadap agenda ideologis organisasi yang dipersoalkan. Pengujian di Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji kesesuaian norma pembatasan hak dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat dan berkumpul serta prinsip negara hukum. Pada saat yang sama, argumentasi Yusril menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus dioperasionalisasikan melalui standar hukum yang presisi dan prosedur yang adil, sehingga penafsirannya tidak terjerumus menjadi instrumen diskresi sepihak dari rezim yang sedang memegang kekuasaan.111Meskipun sekali lagi, pada akhirnya, Mahkamah tidak benar-benar memberikan jawaban tuntas atas seluruh kegelisahan yang diajukan dalam permohonan itu, antara lain karena Perppu yang dipersoalkan telah lebih dulu ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, argumentasi yang 109. Kristian Erdianto, %u201cYusril Resmi Ditunjuk Sebagai Koordinator Tim Pembela HTI,%u201d Kompas.Com, May 23, 2017, https://nasional.kompas.com/read/2017/05/23/15432401/yusril.resmi.ditunjuk.sebagai.koordinator.tim.pembela.hti.110. Hasbi Aswar, %u201cHizb Ut-Tahrirs Fight Back: The Responses of Hizb Ut-Tahrir Indonesia To The State Repression,%u201d Jisiera: The Journal of Islamic Studies and International Relations 5, no. 1 (August 2020): 1%u201323, https://doi.org/10.5281/ZENODO.4048552.111. Muhammad Islahuddin, %u201cJudicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Mahkamah Konstitusi Perspektif Fiqh Dusturiyah,%u201d AHKAM 2, no. 2 (June 2023): 517%u201331, https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i2.1732.
                                
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94