Page 92 - Demo
P. 92
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA69melalui proses peradilan, dan bagi ormas berbadan hukum pencabutan status badan hukum hanya dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran organisasi.114Pengaturan dalam UU 17/2013 menegaskan bahwa pencabutan status badan hukum ormas tidak ditempatkan sebagai tindakan sepihak pemerintah, melainkan sebagai konsekuensi hukum yang harus didahului oleh pemeriksaan dan penilaian yudisial. Mekanisme tersebut memposisikan pengadilan sebagai forum untuk memeriksa alasan pembubaran, mendengar pembelaan, menilai alat bukti, dan kemudian memberikan putusan, sehingga prinsip due process of law memperoleh bentuk yang konkret dalam perlindungan kebebasan berserikat.115 Kerangka ini sejalan dengan pembacaan akademik yang menempatkan kontrol yudisial sebagai pagar atas pembatasan hak, termasuk dalam konteks pembubaran ormas.116Perppu Ormas kemudian mengubah konstruksi tersebut melalui penyederhanaan prosedur dan pemusatan kewenangan pada ranah administratif eksekutif. Ketentuan yang sebelumnya menjadikan putusan pengadilan sebagai prasyarat pada tahap akhir pembubaran tidak lagi menjadi 114. Anis Farida, %u201cKonstitusionalitas Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Melalui Surat Keputusan (Beschikking),%u201d Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 1 (June 2021): 170%u201397, https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.170-197.115. Atip Latipulhayat, %u201cEditorial: Hukum Dan Kekuasaan,%u201d PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 1 (August 2017): i%u2013v, https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0.116. Imam Sukadi, %u201cAsas Contrarius Actus Sebagai Kontrol Pemerintah Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul Di Indonesia,%u201d Mimbar Keadilan 12, no. 2 (July 2019): 181%u201395, https://doi.org/10.30996/mk.v12i2.2457.

