Page 87 - Demo
P. 87


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA64argumentasi pro%u2013kontra, sekaligus menempatkan peran Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Pemohon bukan sebagai pembelaan ideologis, melainkan sebagai upaya menguji batas kewenangan negara dan kualitas norma pembatasan hak. Temuan utamanya menunjukkan bahwa rujukan contrarius actus, ketika dipakai untuk tindakan yang berdampak serius pada hak konstitusional, berisiko melemahkan due process dan membuat perlindungan yudisial datang terlambat. Meski Mahkamah tidak memberi jawaban tuntas atas seluruh kegelisahan permohonan karena Perppu telah lebih dulu ditetapkan menjadi undang-undang, jejak perdebatan ini tetap berfungsi sebagai peringatan bahwa kewenangan membubarkan ormas bukan kuasa absolut dan harus selalu tunduk pada prinsip negara hukum.Kata kunci: Perppu Ormas, Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra, contrarius actus, due process of law, kebebasan berserikat.PendahuluanPasca Reformasi 1998 keran kebebasan berserikat dan berkumpul seolah hidup kembali.99 Jika pada Orde Baru saluran-saluran aspirasi kerap diseragamkan, dibatasi, bahkan dibredel, maka pasca-Reformasi Indonesia memasuki fase banjir organisasi.100 Hal ini ditunjukkan dengan menjamurnya berbagai yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 99. Vedi Hadiz, %u201cReorganizing Political Power in Indonesia: A Reconsideration of soCalled %u2018Democratic Transitions,%u2019%u201d The Pacific Review 16, no. 4 (December 2003):591%u2013611, https://doi.org/10.1080/0951274032000132272.100. Oni Dwi Arianto, Anang Sujoko, and Agus Wahyudi, %u201cRepressive PoliticalCommunication through Legal Products to Preserve Ideology of Jokowi%u2019sGovernment,%u201d The Journal of Society and Media 5, no. 1 (April 2021): 173, https://doi.org/10.26740/jsm.v5n1.p173-198.
                                
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91