Page 98 - Demo
P. 98


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA75argumentasi tersebut pada dasarnya menunjukkan luasnya jangkauan dan elastisitas norma yang diperkenalkan melalui Perppu Ormas, serta risiko penggunaannya secara meluas di luar konteks kasus yang sedang dipersoalkan.128Pemerintah dan pihak-pihak yang mendukung Perppu mengemukakan justifikasi yang berbeda. Dalam pandangan tersebut, terdapat ancaman ideologis yang dinilai konkret terhadap Pancasila dan keutuhan NKRI, sedangkan mekanisme peradilan dipersepsikan tidak cukup cepat untuk memberikan respons yang efektif.129 Atas pertimbangan itu, penerapan asas contrarius actus dan penyederhanaan prosedur pembubaran dipandang sebagai penyesuaian perangkat hukum administrasi guna memperkuat kapasitas negara bertindak segera dalam keadaan yang dianggap genting.Kriminalisasi UlamaDalam perkara Nomor 39/PUU-XV/2017, Pemohon Ir. H. Ismail Yusanto memberikan kuasa kepada Prof. Dr. YusrilIhza Mahendra beserta tim kuasa hukum berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 034/SK.Pdt/I&I/VII/2017 bertanggal27 Juli 2017. Dalam konstruksi permohonan, pengujian tidakditempatkan sebagai pembelaan terhadap satu organisasisemata, melainkan sebagai upaya menilai kembali bataskewenangan negara ketika pembatasan hak berserikat,kebebasan berpendapat, kebebasan meyakini kepercayaan,dan jaminan kepastian hukum yang adil dipertaruhkan.130128. Kristian Erdianto, %u201cYusril: NU Juga Bisa Bubar Melalui Perppu Ormas,%u201d Kompas.Com, July 18, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/19280891/yusril--nu-juga-bisa-bubar-melalui-perppu-ormas.129. Sultani, %u201cMeluruhkan Isu Radikalisme Di Indonesia (2),%u201d Kompas.Id, August 15, 2019,https://www.kompas.id/artikel/meluruhkan-isu-radikalisme-di-indonesia-2.130. Winata, %u201cPolitik Hukum Dan Konstitusionalitas Kewenangan PembubaranOrganisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah.%u201d
                                
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102