Page 100 - Demo
P. 100


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA77konkret.133 Atas dasar itu, kritik yang dibangun menuntut agar pembatasan hak dirumuskan melalui norma yang presisi dan dapat diprediksi, disertai prosedur yang adil, serta dapat diuji secara efektif dalam mekanisme pengawasan yudisial.Pemohon menyatakan bahwa kegiatan dakwah memerlukan wadah organisasi yang tertata, sehingga memilih terlibat dalam pendirian HTI sebagai perkumpulan. Pembentukan HTI diklaim dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, dengan merujuk kerangka Staatsblad1870 Nomor 64 mengenai perkumpulan dan kemudian menyesuaikan diri dengan rezim Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.134Pemohon juga mengemukakan bahwa negara, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah memberikan pengesahan status badan hukum HTI melalui keputusan bertanggal 2 Juli 2014.135 Dengan pengesahan tersebut, relasi antara warga negara sebagai pengurus atau anggota, organisasi sebagai subjek hukum, dan negara sebagai pemberi pengakuan administratif ditempatkan dalam kerangka legalitas formal, sehingga aktivitas organisasi berada dalam kanal hukum positif yang secara teoritis menyediakan prosedur penanganan apabila di kemudian hari muncul sengketa atau pelanggaran.Dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 (UU 17/2013), ormas berbadan hukum tetap dapat 133. Merdeka, %u201cFPI Tolak Perppu Ormas, Duga Buat Kriminalisasi Aktivis,%u201d Merdeka,July 12, 2017, https://www.merdeka.com/peristiwa/fpi-tolak-perppu-ormasduga-buat-kriminalisasi-aktivis.html.134. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XV/2017.135. Susilo Asmalyah, %u201cKemenkumham Resmi Cabut Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia,%u201d Antara, July 19, 2017, https://www.antaranews.com/berita/641230/kemenkumham-resmi-cabut-status-badan-hukum-hizbut-tahrir-indonesia.
                                
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104