Page 99 - Demo
P. 99


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA76Fokus keberatan diarahkan, antara lain, pada norma larangan Pasal 59 ayat (4) huruf c yang melarang ormas %u201cmenganut, mengembangkan, serta menyebarkan%u201d ajaran atau paham yang %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d, karena rumusan tersebut dinilai mengandung sifat multitafsir dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, argumentasi yang dibangun menempatkan isu ini sebagai persoalan konstitusional tentang kualitas norma, jaminan due process of law, serta mekanisme pengawasan terhadap diskresi eksekutif.131Pemohon menegaskan kedudukannya sebagai warga negara yang memeluk agama Islam dan memilih Islam sebagai agamanya, serta menautkannya dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dalam uraian permohonan, kebutuhan untuk mengorganisasikan aktivitas dakwah dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan keyakinan, sehingga pembentukan organisasi kemasyarakatan diposisikan sebagai medium ekspresi hak konstitusional yang beririsan dengan kebebasan berserikat dan kebebasan menyatakan pikiran.132 Keberatan Pemohon menguat pada penggunaan frasa %u201cmenganut%u201d dalam norma larangan, karena frasa tersebut dinilai berpotensi menggeser objek pembatasan dari tindakan yang dapat diidentifikasi dan dibuktikan menuju ranah keyakinan atau pikiran, dengan konsekuensi risiko pelabelan dan kriminalisasi berbasis afiliasi ideologis alih alih perbuatan 131. Yuseptia Angretnowati and Meike Lusye Karolus, %u201cNegara, Gerakan Islam PascaFundamentalis Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia: Kekuasaan Simbolik Dan Upaya Konsolidasi,%u201d Politika: Jurnal Ilmu Politik 13, no. 2 (October 2022): 369%u201393, https://doi.org/10.14710/politika.13.2.2022.369-393.132. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XV/2017 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia December 12, 2017).
                                
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103