Page 101 - Demo
P. 101


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA78dikenai sanksi, tetapi penjatuhannya dirancang bertahap dan diarahkan untuk menjaga prinsip due process of law. Undang undang tersebut menempatkan pencabutan status badan hukum sebagai konsekuensi yang tidak dapat dijatuhkan secara serta merta, melainkan mensyaratkan tahapan sanksi dan keterlibatan forum peradilan sebagai penentu akhir pembubaran, sehingga pembatasan kebebasan berserikat memperoleh pengamanan yudisial yang selaras dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.136 Dalam konstruksi Pemohon, desain ini memberi jaminan bahwa tindakan paling drastis, yakni pembubaran organisasi dan pencabutan status badan hukum, harus terlebih dahulu diuji melalui proses pemeriksaan yang independen dan terbuka, dengan kesempatan pembelaan yang memadai.Konstruksi tersebut dipandang berubah secara signifikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu 2/2017 atau Perppu Ormas). yang mengubah arsitektur pengaturan ormas. Pemohon memusatkan keberatan pada ketentuan larangan PPasal 59 ayat (4) huruf c %u201cPerppu Ormas%u201d yang melarang ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Tujuan perlindungan Pancasila sebagai dasar negara pada prinsipnya sulit diperdebatkan, tetapi keberatan Pemohon dan kuasa hukumnya diarahkan pada ketidakjelasan parameter frasa %u201cbertentangan 136. Gio Irwana Hasri, Kasman Siburian, and Hisar Siregar, %u201cAnalisis Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,%u201d Nommensen Journal of Legal Opinion, June 12, 2024, 120%u201332, https://doi.org/10.51622/njlo.v5i2.2365.
                                
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105