Page 105 - Demo
P. 105
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA82Apakah cukup pemerintah melalui penilaian internal, ataukah harus ada pengadilan yang independen. Jika jawaban yang dipilih adalah pemerintah semata, maka arena tafsir menjadi arena kekuasaan, bukan arena hukum.141Sifat multi tafsir seperti ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak hanya menyebut kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Norma yang kabur, elastis, dan bisa ditarik ke sana kemari sesuai kepentingan penguasa, sulit dikatakan memenuhi syarat keadilan dan kepastian. Di sinilah, letak kekhawatiran bahwa Perppu Ormas membuka ruang sangat lebar bagi penggunaan label %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d untuk membungkam kelompok yang berbeda pandangan politik atau ideologis dengan pemerintah, termasuk ulama dan para dai yang menyuarakan kritik.Perubahan yang dibawa Perppu Ormas tidak berhenti pada aspek administratif pembubaran ormas. Ia maju satu langkah lebih jauh dengan memperkenalkan ancaman pidana yang amat berat kepada individu-individu yang menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dianggap melanggar Pasal 59 Perppu Ormas. Pasal 82A Perppu Ormas tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang secara langsung atau tidak langsung melanggar larangan dalam Pasal 59 Perppu Ormas ayat (3) dan ayat (4) dapat dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.141. Rofiq Hidayat, %u201cMekanisme Peradilan Dihapus, Perppu Ormas Dinilai SewenangWenang,%u201d Hukum Online, July 13, 2017, https://www.hukumonline.com/berita/a/mekanisme-peradilan-dihapus--perppu-ormas-dinilai-sewenang-wenanglt59672846b9fe5/.

