Page 106 - Demo
P. 106


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA83Bagi Yusril, norma seperti ini menimbulkan dua problem sekaligus.142 Pertama, ia bertumpu pada larangan yang multi tafsir. Kedua, ia diarahkan bukan semata kepada pengambil keputusan di tingkat puncak, melainkan kepada %u201csetiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus%u201d, bahkan dengan rentang tindakan %u201csecara langsung atau tidak langsung%u201d.Dalam kehidupan organisasi, apakah itu partai politik, ormas, atau komunitas dakwah, selalu ada pembagian peran. Ada ideolog yang menyusun doktrin, ada organisator yang mengelola struktur, ada propagandis yang menyebarkan gagasan, dan ada anggota biasa yang hadir di kajian, menyimak ceramah, mungkin mengurus konsumsi atau logistik, tetapi sama sekali tidak terlibat dalam perumusan ideologi.Hukum pidana modern sebenarnya telah mengenal konsep kejahatan korporasi. Jika suatu perbuatan pidana dilakukan dalam kerangka organisasi, fokus pertanggungjawaban biasanya diarahkan kepada pengambil keputusan utama atau struktur yang memegang kendali kebijakan, bukan kepada setiap anggota yang berada di lapisan bawah.143 Prinsip ini dibuat agar tanggung jawab pidana tetap proporsional dan selaras dengan peran nyata yang dijalankan seorang individu.Perppu Ormas menggeser prinsip ini. Dengan merumuskan %u201csetiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus%u201d dapat dipidana jika dianggap melanggar Pasal 59 ayat (4) Perppu Ormas%u2014 yang larangannya sendiri multi tafsir %u2014 norma tersebut berpotensi menjadikan status keanggotaan 142. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XV/2017.143. Laura Shill Schrager and James F. Short, %u201cToward a Sociology of Organizational Crime,%u201d Social Problems 25, no. 4 (April 1978): 407%u201319, https://doi.org/10.2307/800493.
                                
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110