Page 107 - Demo
P. 107


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA84organisasi sebagai dasar pemidanaan.144 Ditambah lagi frasa %u201csecara langsung atau tidak langsung%u201d, ruang jangkauan pasal ini mengembang sedemikian rupa sehingga sulit diprediksi siapa yang aman dan siapa yang tidak.Bayangkan seorang ulama yang selama ini dikenal sebagai penceramah dalam sebuah organisasi. Ia mengisi pengajian, menjelaskan ayat dan hadis, menguraikan konsep keadilan sosial dan tatanan masyarakat ideal dalam perspektif Islam. Di mata jamaah, ia adalah %u201custaz%u201d. Di mata aparat, berkat konstruksi Perppu Ormas, ia bisa dikategorikan sebagai %u201cpengurus%u201d atau setidaknya %u201canggota%u201d yang %u201csecara langsung atau tidak langsung%u201d ikut menyebarkan paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Dari mimbar masjid, jalan menuju ruang sidang pengadilan pidana bisa menjadi sangat pendek.Ancaman pidana seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara, bagi sosok seperti ini jelas menimbulkan efek ketakutan yang luar biasa. Tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi ribuan ulama dan aktivis dakwah lain yang melihat apa yang terjadi.145 Ruang publik keagamaan menjadi dibayangi rasa takut, bukan lagi dihidupi oleh kebebasan berdialog dan berikhtilaf yang sehat.Inti dari argumen Yusril adalah bahwa Perppu Ormas telah menggeser garis batas yang selama ini menjamin bahwa negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke ruang batin 144. Jerome Wirawan, %u201cPerppu Ormas Disahkan, Hizbut Tahrir Berharap Pengurus Tidak Ditangkapi,%u201d BBC News Indonesia, October 25, 2017, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41738605.145. Robertus Belarminus, %u201cAturan Sanksi Penjara Dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Para Pengikut HTI,%u201d Kompas.Com, July 22, 2017, https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/05150021/aturan-sanksi-penjara-dalam-perppu-ormas-bisa-jeratpara-pengikut-hti-.
                                
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111